makalah Produk Pembiayaan

PENDAHULUAN

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) selain melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, ia juga akan menyalurkan dana tersebut dalam masyarakan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Istilah kredit banyak dipakai dalam system perbankan konvensional yang berbasis pada bunga (interest based) sedangkan dalam hokum perbankan syariah lebih dikenaldengan istilah pembayaran (financing)yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) ataupun bagi hasil (profit sharing).

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas dana untukmemenuhi kebutuhanpihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sufat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut.

1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Dalam perbankan konvensional penyaluran dana kepada nasanah selalu dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah debitur untuk memakainya. Arti uang yang di kucurkan oleh bank dapat dipakai untuk kegiatan produktif maupun konsumtif tanpa menghiraukan jenis transaksi tersebut dibenarkan secara agama maupun tidak. Batasan hanya mengacu kepada ketentuan hukun positif yang berlaku.

Produk Pembiayaan

Pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Al-Harran (1999) dapat dibagi menjadi tiga bagian.

1. Return bearing financing, yaitu bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau menanggung risiko kerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan.

2. Return free financing, yaitu bentuk pembiayaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih ditujukan kepada orang yang lebih membutuhkan (poor), sehingga tidak ada keuntungan yang dapat diberikan.

3. Charity financing, yaitu bentuk pembiayaan yang memng diberikan kepada orang miskin dan yang membutuhkan, sehingga tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.

Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garisbesar produk membiayai syariah terbagi tiga katerogi yang dibedakan berdasarkan jtujuan penggunaannya yaitu.

1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki baranng dilakukan dengan prinsip jual beli.

2. Ttransaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prisip sewa.

3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditunjukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori yang peretama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Sedangkan pada kategori yang ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisabah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbangkan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.

Produk penyebaran dana

Dibedakan dalam tiga kategori yang dibedakan berdassarkan tujuan penggunaannya.

1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli.

2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.

3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akat jual beli

Implementasi akat jual beli merupakan salah satu cara yang ditempuh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat produk dari bank yang didasarkan pada akad jual beli ini terdiri dari murabahah, salam dan istisna.

Murabahah diartikan sebagai sesuatu perjanjian antara bank dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu yang dibutuhkan oleh nasabah. Bentuknya bias berupa barang modal maupun barang untuk kebutuhan sehari-hari.

Salam dan istishna hamper sama, yaitu jual beli dengan cara memesan terlebih dahulu. Perbedaan antara salam dan istishna terletak dengan cara pembayaran harga beli dan obyek yang diperjual belikan. Dalam salam pihak pembeli harus membayar terlebih dahulu secara tunai dan obyeknya biasannya berupa produ-produk hasil pertanian, sedangkan istishna terserah dari pihak pemesan, mau membayar secara tunai atau secara angsur, ataupun membayar pada saat barang pesanan sudah jadi. Dan obyek istishna biasanya brupa barang furniture.

Prinsip jual beli

Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanyna perpindahan kepemilikan barang atau benda tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang di jual.

Landasan syariah akad jual beli

Jual beli ini sebagai sebuah perbuatan hokum yang mempunyai konseskuensi terjadi peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli mempunyai landasan hokum yang dapat kita jumpai dalm Al-Qur’an, sunah, dan ijmak, yaitu sebagai berikut.

a. Al-Qur’an

Dasar hukukm jual beli dapat kita jumpai dalam surat An-Nisa ayat 29 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta semaumu denngan jalan yang batil, kecuali dengan cara perniagaan (jual beli) yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.

b. Sunnah

Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dimana sejak masa kecil beliau telah ikut pamanya untuk melakukan perniagaan.

c. Ijmak

Para ulama telah bersepakat menngenai kehalalan jual beli sebagai transaksi riil yang sangat di anjurkan dan merupakan sunah Rasulullah.

Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akad sewa menyeewa

Salah satu produk penyaluran dana dari bank syariah kepada nasabah adalah pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad sewa menyewa (ijarah).ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau pembayaraan jasa.

Ijarah juga di interpretasikan sebagai suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang sendiri.

Rukun dan syarat Akad Ijarah

Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk keabsahan suatu akad Ijarah adalah sebagai berikut.

a. Pernyataan Ijab dan Kabul.

b. Para pihak yang berakat terdiri atas pemberi sewa dan penyewa.

c. Obyek kontrak berupa pembayaran dan manfaat dari penggunaan asset.

d. Manfaat dari penggunaan ass et dalam ijarah adalah obyekk kontrak yang harus di jamin, karena merupakan rukun yang harus ditempuh sebagai ganti dari sewa dan asset itu sendiri.

e. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang setara, dengan cara panawaran dari pemilik asset dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Ketentuan obyek sewa-menyewa (ijarah)

a) Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.

b) Manfaat barang harus bias dinilai dan daoat dilaksanakan dalam kontrak.

c) Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.

d) Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syara.

e) Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.

f) Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisajuga dikenali dengan spesifikasi atau indentifikasi fisik.

g) Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepad LKS sebagai pembayaran manfaat.

h) Pembayaran sewa boleh dibentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.

i) Kelenturan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Kewajiban LKS (bank) sebagai pemberi sewa

a) Menyediakan asset yang disewakan.

b) Menanggung pembiayaan asset.

c) Menjamin bila terdapat cacat pada asset yang disewakan.

Kewajiban nasabah sebagai penyewa

a) Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta menggunakannya sesuai dengan kontrak.

b) Menanggung pembiayaan pemeliharaan asset yang sifatnya ringan (tidak materiil).

c) Jika asset yang di sewakan rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan atau bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, maka penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Prinsip bagi hasil

Bentuk penyaluran yang ditujukan untuk kepentingan investasi dalam perbankan islam dapat dilakukan berdasarkan akad bagi hasil yang secara umum dapat di bedakan menjadi dua macam, yaitu mudharabah dan musyarakah.

Pembiayaan mudharabah

Mudharabah sebagai akadyang dilakukan antara pemilak modal dengan pengelolah dimana keuntungan disepakati diawal uuntuk di bagi bersama dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal juga diterapkan oleh bank syariah keadaan produk penyaluran dan berupa pembiayaan mudharabah.

Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:

a) Bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh.

b) Jangka waktu pembiayaan, pengambilan dana dan pembagian keuntungan ditantukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.

c) Bank tidak ikut sesrta dalam pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah.

d) Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai atau baranng

e) Dalam pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar wajar.

f) Dalam hal pembiayaan diberikann dalam bentuk tunai haris dinyatakan jumlahnya.

g) Pembagian keuntungan dari pengelolaan dan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.

h) Bank menanggung seluruh risiko kerugian ussaha yang di biayai kecuali jika nasabah melakukan kecurangan,lalai,atau menyalahi pejanjian yang mengakibatkan kerugian usaha.

i) Nisabah bsgi hasil yang disepakati tidak dapat diuabah sepanjang jangka waktu investasi,kecuali atas dasar kesepakatan para pahak dan tidak berlaku surut.

Scara khusus implementasi akad mudharabah muqayadah ini juga telah diatur dalam ketentuan PBI No. 7/46/PBI/2005.

Sebagai sebuah kerjasama antara dua pihak yang berbeda suatu tujuan diperlukan beberapa kesepakatan berupa ketentuan-ketentuan yang meliputi aturan dan wewenang yang dirumuskan oleh kedua belah pihak yang akan menjadi patokan hokum selama perjanjian atau kontrak modharabah ini berlangsung.

DAFTAR PUSTAKA

· Apa dan bagai mana Bank Islam,Drs.Hj.Kamaen Perwataat Madja,MPA. H.Muhammad Syafi’I Antonio,M.EC. Dana Bakti Wakaf Yogyakarta.

· Muhammad Syafi’I Antonio,”Bank Islam Dari Teori ke Prektik

Gema Insana Press, 2001, Jakarta.

· Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Ir.Adiwarman A. Karim. S.E.,M.B.A.,M.A.E.P., PT Raja Grafindo Pessada. Jakarta. 2004

· Akad 8 Produk Bank Syariah. Ascarya

· Pessada. Jakarta. 2007

· Perbankan Syariah Di Indonesia, Abdul Ghofur Ansori, Gadjah Mada University Press 2007.

0 komentar:

Posting Komentar