Ji’alah
Ji’alah ialah meminta agar mengembalikanbarang yang hilang dengan bayaran yang ditantuka. Misalnya seseoranga kehilangan kuda, dia berkata, “baranga siapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekian.”
Rukun Ji’alah
1. Lafaz. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
2. Orang yang menjanjikan upahnya. Orang yang menjanjikan upah tersebut boleh orang yang kehilangan itusendiri atau orang lain.
3. Pekerjaan (mencari barang yang hilang).
4. Upah. Dsyaratkan member upahdengan barang yang tertentu.
Kalau orang yang kehilangan itu berseru kepada masyarakat umum ‘Siapa yang mendapatkan baraangku akan aku beri uang sekian.’
Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanyamendapatkan barang itu bersama-sama, maka upah yang dijanjikan tadiberserikan antara keduanya.
Yang membatalkan ji’alah
Masing=masing pihak boleh menghentiklan perjanjianya (membatalkanya) sebelum bekera. Kalau yang membatalkanya orang yang bekerja, dia tidak mendapatkan upah, sekalipun dia sudah bekerja. Tetapi kalau yang mebatalkanya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah ia kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar