Pengertian Zakat


  1. Makna Zakat
    Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
  1. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Haq (QS. Al An'am : 141)
    4. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
  2. Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
  3. Macam-macam Zakat
    a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
    b. Zakat Maal (harta).
  4. Syarat-syarat Wajib Zakat
    a. Muslim
    b. Aqil
    c. Baligh
    d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
  1. Pengertian Maal (harta)
    1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
    2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
      sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
      1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
  2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.       Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.      Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.       Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.       Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.       Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
                        Harta(maal) yang Wajib di Zakati
 .        Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
a.       Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b.      Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
c.       Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d.      Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
e.       Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Nishab dan Kadar Zakat
  1. HARTA PETERNAKAN
    1. Sapi, Kerbau dan Kuda
      Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
40-59
60-69
70-79
80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi'
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
    1. Kambing/domba
      Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
121-200
201-300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
    1. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
      Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
      • Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
      • Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
    1. Unta
      Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz'ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
  1. EMAS DAN PERAK
    Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
  1. PERNIAGAAN
    Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.      Kekayaan dalam bentuk barang
2.      Uang tunai
3.      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.      Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
                        HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
  1. Saham dan Obligasi
    Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
    Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
  1. Undian dan kuis berhadiah
    Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
    Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
  1. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
    Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
    1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
      Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
    1. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
  5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Mencuri Bandwith Melalui Mozila

Ada banyak cara untuk mengakali koneksi internet yang lambat, apalagi Anda menggunakan akses internet di warnet-warnet yang kebanyakan mereka telah membatasi bandwidth setiap komputernya. Berikut adalah beberapa tips dan trik yang bisa Anda coba :

1). Buka Browser Mozilla Firefox
2). Pada Address Bar Ketik : ABOUT:CONFIG
3). Cari string di bawah ini : ( pastikan semua srting dibawah “TRUE”)
contoh menggantingnya :
NETWORK.HTTP.PIPELINING FALSE ==> klik kanan dan pilih “Toggle”
NETWORK.HTTP.PIPELINING TRUE
NETWORK.HTTP.PIPELINING.MAXREQUESTS 64
NETWORK.HTTP.PROXY.PIPELINING TRUE
NETWORK.PROXY.SHARE_PROXY_SETTINGS FALSE <=== ini harus False
4). buat srting baru caranya : Klik Kiri 1X Dimana Saja, Klik Kanan NEW>>INTEGER
5). Ketik : NGLAYOUT.INITIALPAINT.DELAY Beri Nilai 0
6). Kemudian REFRESH atau Tekan F5
7). Pada Address Bar Ketik : ABOUT:BLANK
Klik Menu:
Untuk OS Windows XP TOOLS>>OPTIONS>>WEB FEATURES
Untuk OS Linux ( Vector ) EDIT >> PREFERENCES
Untuk Setting yang berbeda di beberapa OS EDIT >>ADVANCED
9). Pada Option:
ALLOW WEB SITES TO INSTALL SOFTWARE Beri Tanda Check Box Untuk mengaktifkan
10).Kemudian Tekan OK Lalu REFRESH ( F5 )
11).Masuk Ke Link Ini :
https://addons.mozilla.org/extensions/moreinfo.php?applicationfiltered=firefox&id=125
atau :
https://addons.mozilla.org/extensions/moreinfo.php?id=125&applicationfiltered=firefox
12).Download Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4
13).Setelah Selesai Jangan Tekan Tombol UPDATE
14).Klik Tanda X (tutup)Yang Ada Di Pojok Kanan Atas Dari POP UP Window Yang Muncul
15).Tutup Semua Browser Mozilla FireFox,
16).Kemudian Buka Lagi Untuk Mengaktifkan Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 Yang sudah di Install Tadi
17).Kalo Instalasi Sukses, Akan Muncul Toolbar tambahan Di Bawah Toolbar Navigasi & Address Bar.

Sekarang Browser Mozilla Siap Untuk Digunakan

Catatan :

– Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 Ini selain untuk Mengganti Proxy Secara Otomatis Di Browser Mozilla FireFox, Engine-nya Juga Berpengaruh terhadap Kecepatan Koneksi Internet
– Cara Ini Sangat Efektif Bila Digunakan Di Warnet Yang Padat Pengunjung untuk Menyedot Bandwidth ( Mayoritas kecepatan akses Internet ) Ke Komputer Yang Sedang Anda Pakai
– Perubahan Yang Signifikan Terjadi Pada koneksi Internet Dengan BROADBAND / VSAT

Mengubah Tampilan Facebook

1. Komputer anda terlebih dahulu harus terinstal Add-on Yontoo Layer dengan membuka situs resmi Yontoo (www.yontoo.com/install.aspx
2. Tampilan pada Yontoo akan memerintahkan anda untuk memilih browser yang sedang digunakan. Baik itu Windows Explorer untuk Windows maupun Firefox untuk Windows atau Mac.
3. Setelah itu, Yontoo akan menampilkan pilihan accept dan continue untuk melanjutkan instalasi.
4. Kemudian klik start install.
5. Sebelum menginstal pasti akan muncul jendela baru untuk memilih Add-on YontooFFClient.xpi. Jika muncul jendela tersebut, klik install
6. Setelah proses instal selesai, restart browser anda, lalu klik continue.
7. Tampilan akan memunculkan fitur Apple Changes yang kemudian menyuruh anda untuk mengklik PageRange for Facebook. Setelah anda mengklik toolbar tersebut maka klik Go to PageRange Facebook Apps.
8. Jika anda sedang membuka Facebook maka akan muncul aplikasi PageRange Super Profile. Dari situ, anda bisa memilih layout yang anda inginkan, lalu klik select.
9. Proses perubahan layout pun selesai dan anda bisa menikmati tampilan Facebook anda yang baru.

CARA MENDAFTAR GRATIS DI KUMPULBLOGGER


Ikuti petunjuk berikut ini:

1. Daftarkan diri anda di
kumpulblogger

(Jendela baru)
2. Selanjutnya akan terbuka halaman utama kumpulblogger.
3. Isilah kotak daftar baru dengan alamat email anda dan klik register.(Alamat email yang anda masukan merupakan username untuk masuk kumpulblogger selanjutnya)
4. Setelah mengklik register, pasword akan di kirim secra otomatis ke email anda. Segera Cek email dan akan diberitahukan password untuk log in ke kumpulblogger. Jika tidak ditemukan di inbox, cek di spam mungkin nyasar di situ.
5. Segera login dengan mengisikan email waktu mendaftar dan password yang di kirim ke email anda.
6. Setelah berada di kumpulblogger, klik edit profil di navigation menu pada sisi atas halaman. Isikan data kamu dan rekening bank untuk transfer pembayaran komisi dan klik submit. Sekarang anda telah terdaftar sebagai pengiklan (publisher) kumpul blogger. Dan anda tinggal memasukan kode iklan ke blog dan menunggu klik dari pengunjung blog dan komisi anda akan ditransfer ke rekening Bank anda.

Agar Blog Mendapatkan Iklan Sehingga bisa menghasilkan Uang

Agar Blog Mendapatkan Iklan Dan Bisa menghasilkan Uang

Anda sudah punya blog, Lalu blognya sudah ramai pengunjungs? inilah saatnya anda untuk memoneytisme blog anda, pernahkah kita berpikir, mungkin ada orang yang tertarik memasang iklan pada blog kita, nah makanya kita harus menyediakan tempat untuk menerima iklan dari para pemasang iklan yang ingin memasang iklan pada blog kita,sehingga blog kita bisa mendapatkan iklan dari mereka, dan kesempatan mendapatkan uang pun bisa kita dapatkan dari blog kita. Mau tau caranya?

Caranya mudah aja, silahkan anda klik link tulisan di bawah ini ni...

Monetize your Website or Blog with BidVertiser
pay per click
daftar pada publisher ya, jangan advertiser. karena kita hanya akan menampilkan iklan, kalau advertiser buat yang pengen pasang iklan. Trus kalau udah daftar, kita ambil script kiodenya dan letakkan di tempat yang stretegis, dengan begitu ada kemungkinan bahwa orang yang tertarik memasang iklan di blog kita dapat dengan mudah memasangkan iklannya di blog kita tanpa menghubungi kita.

Jika kita set manual untuk aprove iklan saat blog kita
mendapat iklan baru, maka akan ada pemberitahuan pada email kita bahwa ada iklan pending menunggu persetujuan dari kita, nah lo.... ? pengen blog kita dapat iklan ? atau Agar blog kita dapat iklan ? gabung aja di

Monetize your Website or Blog with BidVertiser

Mendefinisikan local site pada dreamweaver

  1. Setelah masuk ke Dreamwever, dari menu Site pilih New Site.
  2. Pada bagian Site Name, tuliskan nama web Anda. Misalnya Gratisan. Sedangkan Local Root Folder adalah folder tempat Anda akan menyimpan semua file untuk web yang Anda buat, termasuk file images, audio, javascript, css, dan sebagainya. Klik pada icon http://www.klik-kanan.com/images/browse_folder.gifuntuk mem-browse.

    http://www.klik-kanan.com/images/site_management.gif
  3. Setelah selesai klik OK.

    http://www.klik-kanan.com/images/toolbar_dreamweaver.gif
  4. Maka akan muncul window baru. Setelah Anda mencapai langkah ini berarti Anda sudah bisa memulai membuat halaman web baru.

Membuat halaman web pertama

  1. Dari menu File pilih New.
  2. Tentukan title, warna background dan link untuk halaman web Anda. Dari menu Modify, pilih Page Properties.
    Untuk mengganti warna background dan link, klik pada icon http://www.klik-kanan.com/images/dream_icon_color.gif. Sedangkan untuk mengganti background image, klik pada tombol Browse.

    http://www.klik-kanan.com/images/dream_image_properties.gif

    Title = title atau judul halaman web
    Background image = image yang digunakan sebagai background
    Text = warna teks
    Links, Visited Links, Active Links = warna link
  3. Untuk mengakhiri klik tombol OK.
  4. Supaya aman simpan dulu file tersebut dengan mengklik menu File - Save.

Membuat tabel

Langkah ini sangat penting untuk dicermati karena hampir semua halaman web memakai tabel. Anda tidak akan dapat membuat halaman web yang warna-warni tanpa unsur tabel. Anda juga tidak dapat membuat halaman web seperti halaman yang sedang Anda baca ini tanpa tabel. Untuk membuat dan memodifikasi tabel pada Dreamweaver caranya adalah sebagai berikut :
(Supaya tutorial ini lebih maksimal hasilnya ada baiknya Anda membaca artikel
di sini terlebih dahulu)

  1. Dari menu Insert, pilih Table. Atau tekan Ctrl + Alt + I.

    http://www.klik-kanan.com/images/dream_insert_table.gif

Rows

Jumlah baris

Columns

Jumlah kolom

Width

Lebar tabel yang bisa dinyatakan dalam persen maupun dalam pixel

Border

Ukuran border tabel

  1. Hasilnya adalah seperti gambar di bawah ini.

    http://www.klik-kanan.com/images/dream_insert_table_2.gif
  2. Untuk mengganti warna background pada tabel, letakkan pointer mouse pada cell (kolom atau baris --pada gambar di bawah ditandai dengan tanda silang warna merah--) yang akan Anda ganti warnanya lalu klik icon http://www.klik-kanan.com/images/dream_icon_color.gifyang terletak pada Properties.
    Untuk mengganti warna background lebih dari satu baris atau kolom drag pointer mouse dari cell yang satu ke cell selanjutnya.

    http://www.klik-kanan.com/images/dream_insert_table_3.gif

Membuat rollover image

Kalau Anda rajin menjelajah internet tentu sering menemui situs yang memakai efek rollover image. Efek tersebut dibuat dengan menggunakan javascript. Untuk membuat efek tersebut Anda harus menuliskan kode javascript tersebut. Tapi dengan bantuan Macromedia Dreamweaver Anda dapat membuat rollover image tanpa harus menuliskan sebaris pun kode javascript. Penasaran ? Ikuti langkah di bawah ini :

Untuk Dreamweaver 3, dari menu Insert, pilih Rollover Image.
Untuk Dreamweaver 4, dari menu Insert, pilih Interactive Images - Rollover Image. Maka akan muncul kotak dialog seperti di bawah ini :

Kotak dialog Insert Rollover image

Lalu isi pada kotak yang tersedia yang meliputi :

Image Name

Nama image

Original Image

Gambar asli

Rollover Image

Gambar yg dijadikan sebagai rollover

Go to URL

Halaman web yang akan dituju

Mendeteksi browser yang dipakai pengunjung web

Seperti kita ketahui bersama antara Netscape Navigator dan Internet Explorer terdapat sedikit ketidakcocokan. Maksudnya ada kalanya suatu halaman web jika dilihat dengan IE dapat tampil dengan bagus sementara jika dilihat dengan NN agak sedikit acak-acakan. Atau sebaliknya.

Anda sebagai seorang designer web tentunya ingin mendapatkan tampilan web yang sempurna, baik jika dilihat dengan IE maupun NN. Untuk mengatasi masalah tersebut sebenarnya tidak susah-susah amat, salah satu caranya adalah dengan mendeteksi browser yang dipakai oleh client atau orang yang melihat web kita. Lalu halaman web yang akan ditampilkan disesuaikan dengan browser tersebut. Misalnya jika yang dipakai adalah IE maka yang ditampilkan adalah file satu.html, sedangkan jika yang dipakai adalah NN yang ditampilkan adalah file dua.html.

Kita akan mencoba membuat pendeteksi browser dengan menggunakan Macromedia Dreamweaver. Ikuti langkah-langkah berikut ini :

1.

Dari menu Window, pilih Behaviors atau dengan menekan F8.

Dari combo box Events For, pilih IE 4.0. Tekan tombol http://www.klik-kanan.com/images/dream_behaviors_2.gif, lalu pilih Check Browser.

http://www.klik-kanan.com/images/dream_behaviors_1.gif

2

Maka akan muncul window Check Browser seperti terlihat pada gambar di samping. Di sini Anda harus melakukan beberapa pengisian.

Jika yang digunakan adalah NN 4.0 maka .... Terdapat 3 pilihan yaitu, Stay on this Page, Go to URL, dan Go to Alt URL.

Jika Anda memilih Stay on this Page maka halaman inilah yang akan ditampilkan jika pengunjung web Anda memakai NN 4.0.

http://www.klik-kanan.com/images/dream_behaviors_3.gif

Sebaliknya pada bagian IE 4.0 Anda harus mengisinya dengan Go to URL dan pada bagian URL Anda harus mengisi dengan halaman web yang akan ditampilkan jika si pengunjung memakai IE 4.0.

3

Untuk mengaplikasikannya tekan tombol OK. Nah sekarang halaman web Anda sudah siap untuk mendeteksi browser yang digunakan oleh pengunjung web Anda.

Membuat jump menu

Top of Form

Bottom of Form

Pernah melihat jump menu seperti di atas ? Menu seperti itu biasa digunakan sebagai navigasi yang akan "mengantar" pengunjung web untuk menuju halaman yang lainnya. Dengan Macromedia Dreamweaver kita dapat membuat jump menu dengan mudah. Langkahnya adalah sebagai berikut :

1.

Dari menu Insert, pilih Form Object - Jump Menu

2.

Pada bagian Text ketikkan nama item yang akan muncul pada menu list.

3.

Pada bagian When selected, Go to URL pilih file yang akan dibuka. http://www.klik-kanan.com/images/dream_jump_menu_1.gifCaranya dengan mengklik tombol Browse dan memilih file yang diinginkan, atau langsung ketikkan path file yang akan dibuka. Untuk file yang akan dibuka Anda bisa memilih file pada situs yang sama atau bisa juga berupa alamat web, misalnya http://www.yahoo.com

4.

Jika Anda ingin menambahkan tombol Go maka beri tanda check pada Insert Go Button After Menu.

5.

Tekan tombol http://www.klik-kanan.com/images/dream_behaviors_2.gifuntuk memasukkan menu item ke dalam daftar.

6.

Ulangi langkah 2-5 untuk menu item yang lain.

Mengecek link pada situs Anda

Bagus tidaknya sebuah situs tidak hanya ditentukan oleh bentuk desainnya, tapi juga oleh "kebenaran" link yang terdapat pada situs tersebut. Suatu situs dengan desain yang yahud tapi linknya banyak yang rusak/salah (broken link) tentu tidak menarik dikunjungi.

Oleh karena itu saat Anda mendesain situs perhatikan apakah link-link yang Anda buah sudah benar atau belum. Dengan menggunakan Dreamweaver Anda dapat dengan mudah mengecek link mana saja yang salah (broken link) untuk kemudian Anda perbaiki. Untuk mengecek broken link dan memperbaikinya, caranya adalah sebagai berikut:

1.

Jika Anda ingin mengecek link dari satu file Html maka dari menu File, pilih Check Link. Tapi jika Anda ingin mengecek link dari semua halaman web yang ada pada situs Anda, klik menu Site, pilih Check Links Sitewide.
http://www.klik-kanan.com/images/dream_cek_link2.gif

2.

Waktu yang diperlukan untuk pencarian broken link ditentukanhttp://www.klik-kanan.com/images/dream_cek_link.gif oleh banyak tidaknya link dan halaman web Anda. Tentunya semakin banyak link dan halaman web, semakin lama proses pencarian.

Jika broken link ditemukan maka akan muncul tampilan seperti gambar di atas.

3.

Untuk memperbaiki broken link tersebut, pilih file yang akan diperbaiki dan klik pada icon folder (yang berwarna hijau). Setelah itu browse ke directory di mana Anda menyimpan file yang sesungguhnya.